Pasal 17
(1) Pengelola SINAS NK melakukan kompilasi data
dan informasi Rencana Kebutuhan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Rencana Pasokan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang akan ditetapkan sebagai Neraca Komoditas.
(2) Penetapan
SK No 170372A
sebagaimana t2t Neraca Komoditas dimaksud pada ayat (l) dilakukan: tingkat a. berdasarkan rapat koordinasi menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan; atau sebagaimana b. tanpa melalui rapat koordinasi dimalsud pada hurufa.
(3) Penetapan Neraca Komoditas
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK.
(4) Neraca Komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat hari kerja ketqjuh bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. pada (5) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud ayat l2l ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
7 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
