PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 15
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP.
(2) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala diatur dengan
Peraturan BPIP.
Bagian Kelima
Sekretariat Utama
