PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 14
(1) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memerhatikan
arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala dapat
membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan
Ketua Dewan Pengarah.
Bagian Keempat
Wakil Kepala
