PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 99
BAB 14 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Dalam hal Menteri Kelompok II merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Lembaga Pemerintah Non Kementerian menggunakan sumber daya dan unit organisasi Kementerian Kelompok II. (2) Dalam hal Menteri Kelompok III merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Kementerian Kelompok III menggunakan sumber daya dan unit organisasi Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
