PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 98
BAB 14 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Penataan organisasi kementerian eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing Menteri dan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
