PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 97
BAB 14 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian atau Kementerian Koordinator serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan oleh masing-masing Menteri atau Menteri Koordinator kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.
