PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 96
BAB 14 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Penataan organisasi Kementerian dan Kementerian Koordinator ditetapkan dengan: a. Peraturan PRESIDEN atas usul Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan struktural eselon I. b. Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Koordinator yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan struktural eselon II ke bawah.
