PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 95
BAB 14 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Ketentuan mengenai organisasi Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri, pertahanan, hukum, keuangan dan agama yang merupakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri. (2) Ketentuan mengenai organisasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
