PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 94
BAB 14 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Apabila terdapat fungsi Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang masih dilaksanakan oleh unit organisasi di luar Sekretariat Jenderal, fungsi dimaksud dikembalikan ke dalam fungsi Sekretariat Jenderal. (2) Dalam hal Kementerian yang melaksanakan pengembalian fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diwadahi dalam unit organisasi setingkat eselon II, dapat membentuk paling banyak 2 (dua) Biro tambahan, di luar batasan jumlah biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
