PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 93
BAB 13 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas masing-masing kementerian/kementerian koordinator dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
