PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 100
BAB 14 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Besaran organisasi Kementerian dan Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi, dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.
