PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 76
BAB 9 — PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
(1) Dalam hal terdapat penggabungan tugas dan fungsi pada urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II, maka fungsi dan susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1). (2) Dalam hal terdapat penggabungan tugas dan fungsi pada urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I atau Kementerian Kelompok II dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, maka fungsi dan susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1).
