PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 75
BAB 9 — PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
Dalam hal terdapat penggabungan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, maka fungsi dan susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1).
