PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 74
BAB 8 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b. (2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal, Sekretariat Kementerian, atau Sekretariat Kementerian Koordinator. (3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
