PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 77
BAB 9 — PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
Dalam hal terjadi pemisahan sebagian tugas dan fungsi pada Kementerian maka pengaturan kelompok Kementerian tersebut ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
