PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 51
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, yaitu Menteri Koordinator. (2) Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin Kementerian Koordinator.
