PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 52
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, yaitu Sekretariat Kementerian Koordinator. (2) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
