PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 50
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas: a. unsur pemimpin; b. unsur pembantu pemimpin; c. unsur pelaksana; dan d. unsur pengawas.
