PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 49
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan e. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.
