Pasal 42
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Bagian pada Sekretariat Deputi yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang. (7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
