PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 41
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidangnya; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
