PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 43
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, yaitu Inspektorat.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
