PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 34
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, yaitu Menteri. (2) Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
