PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 35
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, yaitu Sekretariat Kementerian. (2) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
