PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 33
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:
a. unsur pemimpin; b. unsur pembantu pemimpin; c. unsur pelaksana; dan d. unsur pengawas.
