Pasal 32
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. (3) Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
