PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 103
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
