PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Pasal 104
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
