Pasal 102
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2014, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. (2) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Negara berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
