Pasal 5
Pengiriman uang kertas
(1) Sebelum pengiriman dilakukan, maka pada tiap kumpulan uang kertas dari 1000 lembar (atau kurang), dengan mempergunakan kertas kuat dipasang ban kertas palang atau dibungkus dan kemudian diikat secara ikatan palang dengan tali yang kuat. Pengikatan secara ikatan palang dengan tali yang kuat tersebut dilakukan pula terhadap uang kertas yang ada dalam bungkusan- bungkusan atau pak-pakan asli (berasal dari percetakan uang) yang akan dikirimkan. (2) Beratnya tiap kumpulan uang kertas tersebut ditetapkan dan dicatat pada ban kertas palang atau kertas bungkusan yang bersangkutan. (3) Pengepakan dilakukan dalam kantong-kantong besar dari terpal (atau bahan lain yang kuat). Kantong-kantong itu dipergunakan dengan jahitannya disebelah dalam. (4) Kantong-kantong tersebut harus dalam keadaan baik, tidak koyak tidak bertambalan dan tidak terjahit karena koyak. (5) Penutupan kantong terpal dilakukan dengan mengikat kantong itu dibagian ujung dengan tali, tambang, kawat kecil, atau alat pengikat lain yang kuat dan tidak bersambungan, pada bahan pengikat mana dipasang kertas label dan kemudian disegel dengan mempergunakan timah plombir atau lak diatas secarik kertas tebal (karton). Dalam hal kantong terpal tidak berisi dengan penuh, maka tepat diatas isi kantong diadakan lagi dengan mempergunakan bahan-bahan pengikat sebagaimana tersebut diatas, bahan- bahan pengikat mana harus disegel pula. (6) Setelah pekerjaan tersebut diatas selesai dilakukan, maka dengan mempergunakan alat penimbang beratnya kantong terpal ditetapkan. dan disebutkan pada kertas label dan pada paktur yang bersangkutan. (7) Kertas label tersebut harus berukuran sedemikian rupa hingga pada halaman muka dan halaman belakang ada cukup tempat untuk menyebutkan nomor urut, berat, jenis dan harga nominal, alat Kas Negara penerima, teraan cap dinas Kas Negara pengirim, tanggal pengiriman dan (jika pengiriman dilakukan dengan perantaraan Kantorpos)jumlah yang dipertanggungkan dan perangko-perangko. (8) Dalam hal pengiriman dilakukan dengan perantaraan Kantor pos, maka berat dari tiap kantong tidak melebihi 10 kilogram, sedang jumlah uang dalam kantong tidak boleh lebih dari Rp. 100.000,-. Jumlah yang dipertanggungkan ditetapkan menurut peraturan Jawatan P.T.T. yang berlaku. (9) Jika pengiriman uang kertas dilakukan dengan kereta api, kapal-kapal terbang atau truk, maka pengepakan dapat dilakukan dalam tong-tong besi sebagai tersebut dalam pasal 4 atau dalam peti-peti asli (yang berasal dari percetakan) sebagaimana peti-peti itu diterima. (10) Dalam hal uang yang harus dikirimkan hanya terdiri dari beberapa ribu lembar uang kertas, maka pengiriman dapat dilakukan sebagai paket pos atau sebagai surat tercatat. Untuk keperluan itu, maka uang tersebut terlebih dahulu dibungkus dengan kain yang kuat, dijahit dan kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus. Setelah bungkusan itu, dengan mempergunakan tali yang kuat dan tidak bersambung, diikat secara ikatan palang, maka dengan mempergunakan lak bungkusan tersebut disegel sesuai dengan peraturan-peraturan Pos yang berlaku dan kemudian ditetapkan beratnya. Isi dari tiap bungkusan sebanyak-banyaknya adalah Rp.50.000,- sedang jumlah yang dipertanggungkan adalah Rp.5.000,- (11) Untuk pengepakan uang kertas sebagai tersebut dalam pasal ini berlaku
ketetapan-ketetapan yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat (7) dan ayat (8).
(12) Kepala Kas Negara yang melakukan pengiriman uang kertas diwajibkan menjaga agar supaya jangan sampai ada uang palsu atau rusak dimasukkan dalam kantong-kantong seperti yang dimaksud dalam ayat (3) Uang yang oleh Kepala Kas Negara pengirim terdapat palsu segera diserahkan kepada fihak Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
