PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1961 tentang PENGIRIMAN ANTAR UANG KAS NEGARA
Pasal 6
Pencatatan nomor-nomor uang kertas
(1) Jika dalam kiriman uang terdapat uang kertas Rp. 100,- keatas maka nomor-nomor uang kertas tersebut, sebelum pengiriman dilakukan, dicatat pada paktur pengiriman uang atau pada suatu daftar nomor yang dilampirkan pada paktur tersebut. (2) Yang dimaksudkan dengan nomor-nomor tersebut adalah 3 (tiga nomor uang kertas dari tiap kumpulan uang sebagaimana termaksud dalam pasal 5 ayat (1). (3) Kiriman uang kertas tidak boleh terdiri melulu uang dari uang dan Rp. 50,- kebawah. Dalam hal demikian itu, maka pada kiriman uang harus ditambahkan 3 (tiga) lembar uang kertas dari Rp. 100,- yang nomor- nomor dicatat pada paktur pengiriman uang.
