Pasal 4
Pengepakan Kantong-kantong berisi uang logam.
(1) Kantong-kantong berisi uang logam, sebelum pengiriman dilakukan dimasukkan dalam tong-tong besi. (2) Tiap tong besi sedapat-dapatnya diisi dengan satu jenis uang logam. (3) Tong besi ditutup secara kuat dengan mempergunakan tutup besi dan sekerup-sekerup yang bersangkutan. Kemudian tong besi disegel dengan mempergunakan timah plombir atau dengan lak diatas secarik kertas tebal (karton). Penyegelan tersebut dilakukan pada kedua ujung dari pada seutas tali kawat kecil yang tidak bersambungan, dan yang terlebih dahulu dimasukkan kedalam lobang-lobang pada semua sekerup. Sebelum timah plombir tersebut dipasang, maka pada kedua ujung tali kawat itu digantungkan kertas label. (4) Setelah segala sesuatu selesai dilakukan, maka dengan mempergunakan alat penimbangan, berat tong besi ditetapkan dan disebutkan pada kertas label dan pada paktur yang tersebut dalam pasal 7. (5) Selain daripada itu kertas label disebutkan pula alamat Kas Negara penerima, cap dinas Kas Negera pengirim, nomor urut daripada tong- tong besi, isi dan harga uang dalam tong besi dan tanggal pengiriman. (6) Dalam hal uang Logam yang harus dikirim terdiri dari jumlah yang tidak besar, maka pengiriman dapat dilakukan dengan perantaraan pos sedang kantong uang dapat dipak dalam kantong terpal sebagaimana tersebut dalam pasal 5. (7) Segala pekerjaan yang termaksud dalam pasal ini dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) pegawai Kas Negara yang bersangkutan, atau jika keadaan pegawai dikantor itu tidak mengizinkan, oleh 2 (dua) anggota panitia yang diangkat oleh Kepala Kantor Pengawas Kas Negara yang bersangkutan. (8) Sebagai bukti, bahwa segala sesuatu telah dijalankan dengan disaksikan oleh kedua orang tersebut diatas, maka mereka diwajibkan menanda-tangani keterangan sebagaimana tersebut dalam paktur pengiriman uang.
