Pasal 3
(1) Kantong uang yang tersebut dalam pasal 2 terbuat dari kain dengan jahitannya pada sebelah dalam. (2) Kantong uang itu harus dalam keadaan baik, tidak koyak, tidak
bertambalan atau tidak terjahit karena koyak. (3) Kantong uang ditutup dengan mempergunakan seutas tali yang kuat, atau tali kawat kecil yang tidak bersambungan, tali mana ujungnnya yang lebih dahulu ditusukkan dalam kain kantong, diikatkan kuat-kuat. Pengikatan tersebut dilakukan dibagian, ujung kantong. (4) Pada kedua ujung daripada tali tersebut diatas dipasang kertas label dan kemudian disegel dengan mempergunakan timah plombir atau dengan lak diatas secarik kertas tebal (karton). (5) Setelah pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai dilakukan, maka dengan mempergunakan alat penimbang, beratnya kantong uang ditetapkan. (6) Pada kertas label disebutkan jenis uang logam dalam kantong, harga nominal dan pula beratnya sebagaimana tersebut dalam ayat (5). (7) Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat-ayat (1) sampai dengan berlaku bagi kantong-kantong berisi uang yang dalam keadaan tersegel dan tidak bercatat dan yang berasal dari percetakan uang.
