PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1961 tentang PENGIRIMAN ANTAR UANG KAS NEGARA
Pasal 2
Pengiriman uang logam
(1) Untuk pengiriman uang logam dari sesuatu Kas Negara ke Kas Negara lain dipergunakan Kantong-kantong uang. (2) Tiap kantong-uang berisikan paling banyak 1000 (seribu) buah uang logam dari satu jenis.
