PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1961 tentang PENGIRIMAN ANTAR UANG KAS NEGARA
Pasal 1
Yang dimaksud dengan "Kas Negara" dalam peraturan ini ialah Kantor-kantor Kas Negara, Kantor-kantor Kas Negara Pembantu di INDONESIA dan Kantor Pusat Pengiriman Uang di Jakarta.
