PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1961 tentang PENGIRIMAN ANTAR UANG KAS NEGARA
Pasal 18
Persediaan tong-tong besi dan kantong-kantong terpal
Tong-tong besi sebagai tersebut dalam pasal 4 disediakan pada Kantor Pusat Pengiriman Uang di Jakarta dan kantong-kantong terpal termaksud dalam pasal 5 disediakan oleh Kas-kas Negara ditempat kedudukan Kantor Pengawasan Kas Negara yang bersangkutan.
