Pasal 17
Tata usaha dan pengawasan atas pengiriman uang dan penerimaan kiriman uang
(1) Pada tiap Kas Negara diadakan daftar untuk pencatatan pengiriman- pengiriman uang yang dilakukan olehnya dan daftar untuk pencatatan penerimaan-penerimaan kiriman uang. (2) Kepala Kantor Pengawas Kas Negara berkewajiban melakukan pengawasan tentang penyelesaian semua pengiriman uang dan semua penerimaan kiriman uang yang terjadi didalam daerahnya. Pejabat tersebut berkewajiban pula melakukan pengawasan terhadap penyelesaian semua kekurangan atau kelebihan uang yang terdapat dalam kiriman-kiriman uang yang termaksud diatas. (3) Juga oleh Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara pada Departemen Keuangan dilakukan pengawasan terdapat penyelesaian kiriman-kiriman uang dan penyelesaian kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan
uang yang terdapat dalam kiriman-kiriman uang.
