Pasal 16
Pengiriman uang kertas Pemerintah untuk keperluan Bank INDONESIA
(1) Kas Negara diwajibkan memberikan bantuan kepada Bank INDONESIA ditempat kedudukannya untuk menyelenggarakan pengiriman uang Pemerintah untuk keperluan Bank INDONESIA lain. Uang tersebut diterima dari Bank INDONESIA dalam keadaan siap untuk dikirimkan, yaitu dalam peti-peti dan sebagainya yang telah disegel oleh Bank itu. Pengiriman dilakukan kepada Kas Negara ditempat kedudukan Bank INDONESIA lain yang termaksud. (2) Setelah kiriman uang tersebut tiba ditempat kedudukan Kas Negara yang bersangkutan, maka Kas Negara tersebut secepat mungkin menyerahkan kiriman uang itu kepada Bank INDONESIA setempat. (3) Penerimaan dan pengiriman uang Pemerintah asal dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksudkan diatas oleh Kas-Kas Negara bersangkutan dilakukan diluar pembukuan, sedang segala biaya pengiriman dipikul oleh Kas-kas tersebut.
