Pasal 15
Kekurangan-kekurangan atau kelebihan-kelebihan uang dalam kiriman uang
(1) Jika dalam kiriman uang terdapat kekurangan atau kelebihan uang, maka tentang kekurangan atau kelebihan itu oleh Kas Negara penerima dibuat berita-acara menurut contoh terlampir (KK. 33). Pembikinan dan pengiriman berita-acara tersebut dilakukan menurut pasal 13 ayat (3) dan (4). Pada berita-acara yang diperuntukkan Kas Negara pengiriman dilampirkan ban-ban-kertas (palang), kertas-kertas bungkus, tali-tali (dan label-label) yang bersangkutan secara lengkap. (2) Dalam hal dalam kiriman mana terdapat kekurangan uang, maka yang harus dipertanggungkan dalam buku kas sebagai penerimaan adalah jumlah menurut hasil perhitungan. (3) Kas negara pengiriman, setelah menerima berita-acara yang tersebut diatas, diwajibkan mengganti kekurangan yang termaksud dengan jalan menyetorkan dalam kasnya uang sebesar kekurangan itu dengan mempergunakan penyetoran (model KK. 44). (4) Uang yang menurut pendapat Kepala Kas Negara. penerima adalah palsu, dianggap juga sebagai kekurangan dan dikirimkan kembali kepada pengirim, untuk diserahkan kepada fihak Polisi. Pengiriman kembali tersebut diluar pembukuan.
(5) Dalam hal dalam kiriman uang terdapat kelebihan uang, maka jumlah yang harus dipertanggungkan dalam buku kas penerima adalah jumlah menurut paktur yang bersangkutan. (6) Uang yang terdapat lebih tersebut oleh Kas Negara penerima diserahkan atau dikirim dengan Wesel-Pemerintah (atau dalam sampul tercatat) kepada Kepala Kantor Pengawas Kas Negara (dalam wilayah mana termasuk Kas Negara pengirim), yang dapat mengembalikan uang kelebihan itu lebih lanjut ternyata, bahwa pada Kas Negara pengirim pada waktu diadakan persiapan-persiapan untuk pengiriman uang yang bersangkutan, terdapat kekurangan-kekurangan uang kas, maka uang kelebih- yang termaksud oleh Kepala Kantor Pengawas Kas Negara disetorkan di Kas Negara sebagai "Penerimaan lain-lain" Departemen Keuangan. (7) Penggantian-penggantian kekurangan dalam kiriman-kiriman uang sebagaimana termaksud dalam ayat (3) dan pengembalian atau penyetoran uang kelebihan tersebut dalam ayat (6), oleh Kepala Kantor Pengawas Kas Negara yang bersangkutan diberitahukan kepada Departemen Keuangan Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara di Jakarta.
