Pasal 14
Penyelidikan dan penghitungan isi kiriman uang
(1) Sesudah sesuatu kiriman uang diterima di Kas Negara, maka pada saat itu juga harus dikirim dengan perantaraan Pos kepada Kas Negara pengirim, setelah tanda penerimaan menurut contoh terlampir. Tindasan tanda penerimaan itu dikirimkan kepada : a. Kantor Pengawas Kas Negara, dalam wilayah mana termasuk Kas Negara penerima kiriman uang. b. Kantor Pengawas Kas Negara, dalam wilayah mana termasuk Kas Negara penerima kiriman uang. Dalam hal sesuatu kiriman uang oleh pegawai pada Kas Negara pengirim diantarkan ketempat kedudukan Kas Negara penerima, maka kepada pengantar yang bersangkutan disampaikan juga sehelai tanda penerimaan tersebut. (2) Penyelidikan dan penghitungan isi kiriman uang tersebut harus dilakukan secepat-cepatnya oleh Kepala Kas Negara, atau pegawai yang ditunjuk olehnya, dengan dipersaksikan oleh Kedua orang seperti yang tersebut dalam pasal 4 ayat (7). Dalam pada itu harus dijaga, agar jangan sampai ada pencurian-pencurian uang, atau penukaran-penukaran uang palsu atau rusak. (3) Tong-tong besi atau kantong-kantong terpal harus dibuka satu demi satu, setelah diperiksa terlebih dahulu keadaannya (teraan cap plombir dan cap lak sesuai dengan yang ada pada paktur) dan ditimbang lagi. Hasil timbangan tersebut dicocokkan dengan berat-berat seperti yang tersebut dalam paktur, label-label atau berita-acara seperti yang termaksud pada pasal 13. (4) Setelah tong-tong besi dan sebagainya dibuka, pertama-tama yang harus diselidiki ialah keadaan dan pula lengkap tidaknya kantong-kantong uang atau kumpulan-kumpulan uang kertas yang terdapat didalamnya. Penghitungan isi kantong-kantong dan kumpulan-kumpulan uang dilakukan setelah hasil timbangan dari kantong-kantong dan sebagainya itu dibandingkan dengan berat-berat yang tersebut pada label-label atau bungkusan-bungkusan atau kertas-kertas palang. (5) Tong-tong besi dan sebagainya yang diterima dalam keadaan tidak sempurna atau dengan timbangan yang berlainan dengan paktur dan atau label-label harus segera dibuka dan isinya dihitung terlebih dahulu. (6) Jika penyelidikan dan penghitungan isi kiriman uang, sebagaimana tersebut dalam ayat (2) selesai dilakukan dan didalamnya tidak terdapat kekurangan atau kelebihan, maka oleh Kas Negara jumlah kiriman uang tersebut dipertanggungkan dalam buku-kas sebagai penerimaan. (7) Lembar ke II paktur yang telah diterima, setelah pada paktur itu diberi keterangan tentang penerimaan dan pembukuan kiriman uang, bersama pertanggungan jawab harian, dikirimkan kepada Kantor Pengawas Kas Negara. (8) Paktor tersebut oleh Kepala Kantor Pengawas Kas Negara, setelah dicocokkan dengan buku-kas yang bersangkutan dan ditanda-tangani sebagai persetujuan, dikirimkan kembali kepada Kas Negara penerima kiriman uang. (9) Oleh Kas Negara dibuat daftar penguji penerimaan kiriman uang menurut contoh yang terlampir (KK. 40).
(10) Daftar penguji tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) atau rangkap 4 (empat) menurut ketetapan-ketetapan sebagaimana tersebut dalam ayat- ayat (12) dan (13) pasal ini. (11) Semua lembar daftar penguji dilampirkan pada Pertanggungan jawab sebagaimana tersebut dalam ayat (7). (12) Setelah daftar penguji oleh Kepala Kantor Pengawas Kas Negara diperiksa dan dibubuhi tanda-tangan sebagai persetujuan, maka olehnya dilakukan pengiriman sebagai berikut; a. satu lembar kepada Kas Negara pengirim (dengan perantaraan Kantor Pengawas Kas Negara tersebut pada b); b. satu lembar kepada Kantor Pengawas Kas Negara, dalam wilayah mana termasuk Kas Negara pengirim; c. satu lembar kepada Departemen Keuangan Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara di Jakarta; d. satu lembar ditahan untuk dipergunakan sebagai alat pemeriksaan. (13) Jika kiriman uang berasal dari Kas Negara yang ada dalam wilayah kantor Pengawas Kas Negara sendiri, maka pengiriman daftar penguji tersebut pada huruf b ditiadakan. (14) Jika karena banyaknya uang atau besarnya jumlah sesuatu kiriman uang tidak dapat selesai dihitung dalam waktu satu hari, maka pembikianan daftar penguji KK. 40 dan penanda tanganan paktur sebagai penerimaan kiriman uang ditunda sampai pada hari penghitungan dapat diselesaikan. Dalam pada itu hasil daripada penghitungan sehari-hari tiap kali harus dipertanggungkan dalam bukukas sebagai penerimaan. (15) Tong besi atau kantong terpal yang pada sesuatu hari telah dibuka, akan tetapi penghitungannnya isinya belum dapat diselesaikan pada hari itu juga, harus disegel kembali, setelah dilakukan penyelidikan tentang banyaknya kantong-kantong uang atau kumpulan-kumpulan uang kertas yang tertinggal didalamnya.
