Pasal 13
Penerimaan kiriman uang
(1) Jika sesuatu kiriman uang sudah sampai pada tempat kedudukan alamat yang bersangkutan, maka Kepala Kas Negara yang berkepentingan atau oleh 2 (dua) orang pegawai lainnya, atau oleh 2 (dua) anggota panitya yang tersebut dalam pasal 4 ayat (7), pergi ketempat penerimaan kiriman bagaiannya) untuk menerima kiriman uang yang bersangkutan. Ia menyelidiki dengan teliti keadaan tong-tong besi atau kantong-kantong terpal. Jika diantaranya terdapat tong-tong dan sebagainya yang bercacat, segel-segel dan/atau tali-tali yang rusak atau putus atau yang beratnya tidak sesuai dengan berat menurut paktur dan label, maka ia membuat berita-acara tentang keadaan kiriman uang dengan mempergunakan contoh yang terlampir (K.K. 33). Berita-acara tersebut harus juga ditandatangani oleh fihak pengangkut yang bersangkutan. Jika fihak tersebut keberatan untuk menanda-tanganinya, maka hal itu oleh Kepala Kas Negara dinyatakan pada berita acara. (2) Berita-acara tentang keadaan kiriman uang tersebut dalam ayat (1) dibuat rangkap 4 (empat) atau 5 (lima) menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat-ayat (3) dan (4). (3) Lembar-lembar berita-acara tersebut dikirimkan kepada Kepala Kantor Pengawas Kas Negara yang, setelah menanda tangani lembar-lembar itu sebagai "mengetahui", melakukan pengiriman-pengiriman sebagai berikut: a. 1 lembar kepada kas Negara pengirim dengan perantaraan kantor Pengawas Kas Negara tersebut pada huruf b; b. 1 lembar kepada Kantor Pengawas Kas Negara dalam lingkungan mana termasuk Kas Negara pengirim. c. 1 lembar kepada Departemen Keuangan Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara di Jakarta; d. 1 lembar Kepada Dewan Pengawas Keuangan di Bogor; e. 1 lembar ditahan. (4) Pengiriman lembar berita-acara tersebut pada huruf b ditiadakan jika Kas Negara pengirim termasuk dalam wilayah Kantor Pengawas Kas Negara sendiri. (5) Dalam hal kiriman uang diterima dengan perantaraan Pos, maka, jika diantara kantong-kantong terpal atau paket-paket sebagaimana termaksud dalam pasal 5 ayat (10) terdapat kantong-kantong atau paket-paket yang rusak, maka penimbangan, pembukaan dan penghitungan isi kantong-kantong dan sebagainya ini dilakukan di Kantorpos dengan disaksikan oleh Kepala Kantor itu. Satu lembar tambahan daripada berita-acara seperti yang tersebut dalam (1) dikirmkan kepada Kepala Kantorpos tersebut. (6) Pengangkutan uang dari tempat penerimaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) ke Kas Negara dilakukan dengan pengawalan polisi atau militer.
