Pasal 12
Pengiriman uang dengan perantaraan Kas Negara lain
(1) Jika sesuatu pengiriman uang yang tidak dilakukan dengan perantaraan Kantorpos, berhubung dengan hal-hal yang tertentu mengenai soal Pengangkutan tidak dapat dilakukan dengan langsung ke Kas Negara yang tertentu, maka pengiriman dapat dilaksanakan dengan perantaraan Kas Negara lain. (2) Dalam hal demikian itu Kas Negara pengirim, selainnya lembar-lembar paktur yang tersebut dalam pasal 7, membuat satu lembar tambahan
untuk keperluan Kas Negara perantara tersebut. (3) Pengiriman dengan perantaraan Kas Negara lain sebagaimana termaksud diatas dinyatakan pada paktur yang bersangkutan dan pada sebutan alamat pada kertas-kertas Label. (4) Kas Negara perantara meneruskan kiriman uang yang bersangkutan secepat mungkin kepada alamatnya dan memberitahukan hal itu kepada Kas Negara pengirim.
