Pasal 11
Perubahan alamat dan pengiriman terus kiriman uang
(1) Jika ada perubahan alamat, sebelum sesuatu kiriman uang sampai alamatnya yang semula, maka fihak pengangkut yang bersangkutan, setelah ia menerima berita tentang perubahan alamat itu, mencatat hal itu pada lembar asli (dan salinan) paktur. Kepala Kas Negara, kepada siapa kiriman uang itu mula-mula dialamatkan, mengirimkan terus lembar ke II paktur yang telah diterima olehnya kepada alamat yang baru, setelah tentang perubahan alamat yang termaksud dicabut pada paktur itu. (2) Dalam hal kiriman uang yang termaksud dalam ayat (1) sudah sampai pada alamatnya yang semula, maka Kepala Kas Negara yang bersangkutan meneruskan kiriman uang tersebut secepat mungkin kepada alamat yang baru dan memberitahukan hal itu kepada Kas Negara pengirim.
