PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1961 tentang PENGIRIMAN ANTAR UANG KAS NEGARA
Pasal 10
penyelenggarann pengangkutan
(1) Jika dalam perintah untuk melakukan pengiriman uang tidak dicantumkan petunjuk-petunjuk tentang cara pengakutan yang tertentu maka pengiriman uang dilakukan dengan cara yang praktis, murah dan aman Dalam pada itu sedapat mungkin harus dipergunakan alat-alat pengangkutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Pengangkutan uang didarat, atau dengan perahu-perahu kecil, dilakukan dengan pengawalan polisi atau militer.
