Pasal 9
Kewajiban dan tanggung jawab fihak-fihak pengangkut
(1) Pihak Pengangkut yang tersebut dalam pasal 7 ayat (4), membubuhkan keterangan pada paktur lembar ke I dan ke III bahwa segel-segel dan tali-tali masih lengkap atau tidak putus dan sebagaimana tersebut pada paktur dan pada kertas-kertas label yang bersangkutan. (2) Jika menurut pendapat pihak pengangkut, penyegelan tong- tong besi dan sebagainya dipandang tidak cukup, atau keadaan tong-tong besi dan sebagainya telah sebagaimana mestinya, ataupun berat-berat yang disebutkan pada paktur dan pada kertas-kertas label tidak sesuai dengan berat-berat tong-tong besi dan sebagainya yang sebenarnya, maka fihak Pengangkut dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada pengirim dan, jika pengirim ini memandang bahwa keberatan-keberatan itu tidak beralasan, menyebutkan keberangkatan-keberangkatan itu pada paktur lembar ke I dan lembar ke III. (3) Pihak pengangkut berkwajiban menyelenggarakan Pengangkutan kiriman uang yang diterima olehnya sampai pada tempat kedudukan alamatnya, atau sampai pada tempat kedudukan pengangkut-pengakut lainnya, sedang tong-tong besi dan sebagainya yang bersangkutan harus tetap dalam keadaan dan dengan berat-berat yang sama seperti pada waktu penerimaan. (4) Dalam hal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (6), diperlukan
lebih dari satu pihak Pengangkut, maka tiap pengangkut lain harus menanda tangani lembar asli dan satu lembar salinan paktur, (salinan paktur ini diperuntukkan pengangkut yang terdahulu), yaitu sebagai penerima tong-tong besi dan sebagainya yang harus dalam keadaan tidak bercacat dan dengan berat-berat menurut paktur dan menurut kertas- kertas label. (5) Jika tong-tong besi dan sebagainya, begitupun segel-segel dan atau tali-tali, pada tempat dituju terdapat dalam keadaan rusak, tidak lengkap atau putus, ataupun berat tong-tong besi dan sebagainya itu terdapat lain dari pada semula, dan karena itu dalam kiriman uang terdapat kekurangan-kekurangan uang, maka pengangkut yang diwaktu terjadi kerusakan atau perubahan berat yang termaksud, menyelenggarakan Pengangkutan diharuskan mengganti kekurangan- kekurangan itu.
