PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1961 tentang PENGIRIMAN ANTAR UANG KAS NEGARA
Pasal 19
Sementara tong-tong besi dan kantong-kantong terpal yang termaksud dalam pasal 18 belum diterima oleh kas-kas Negara, maka pengiriman uang dapat dilakukan seperti sediakala.
