PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 62
BAB 8 — PERATURAN ZONASI
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal WP Yetetkun
pada Zona meliputi:
- pada Zona PS berupa:
- papan peringatan;
- pagar pembatas; dan
- jalur inspeksi.
- pada 7-ona RTH-3 beruPa:
- parkir;
- kursi taman/street furrtifiire; 3.sirkulasi...
SK No 192559 A
PRESIDEN
- sirkulasi pejalan kakiljogging track menggunakan Perkerasan Yang ramah lingkungan;
- lampu taman;
- Ruang evakuasi;
- hgdrant; dan/atau
- temPat samPah.
- pada Z,ona RTH-4 beruPa:
- parkir;
- kursi taman/street furniture;
- sirkulasi pejalan l<al<rliogging track menggunakan Perkerasan Yang ramah lingkungan;
- lampu taman;
- lrydranti
- tempat samPah; dan/atau
- plaggrun'td.
- pada Tnna RTH-7 beruPa:
- sirkulasi Ruang Pejalan kaki;
- lampu penera.ngan;
- pagar pembatas;
- tempat samPah; dan/atau
- bangunan Pengelola.
- pada 7-ona BA bertrpa tanggul pengaman.
- pada Tana P-2 beruPa:
- jalan usaha tani; dan
- jalur insPeksi.
- pada 7.ona P-3 beruPa:
- gudang penYimPangan; dan
- temPat bongkar muat.
- pada 7-ona IK-2 beruPa:
- Pagar Pembatas;
- jalur insPeksi;
- pengairan; dan
- lampu penerangan.
- pada
SK No 177007 A
PRESIDEN
1 pada 7-ona PTL berupa:
- papan peringatan;
- pagar pembatas;
- pos penjagaan; dan
- lampu penerangan. J pada Zona KPI berupa:
- penyediaan lahan parkir;
- membuka jalan khusus bagi mobilisasi kendaraan barang jika diperlukan;
- penyediaan tempat pembuangan limbah; dan
- penyediaan gudang. k pada Tnna R-3 berupa:
- sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, Ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain dan berolahraga; dan
- prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi.
- pada 7-ona R-4 berupa:
- sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, Ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain dan berolahraga; dan
- prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi. m pada 7-ona SPU- 1 berupa: pemadam; 1. lebar jalan dapat dilalui
- tempat pembuangan sampah dan limbah; maupun 3. jaringan drainase baik tertutup terbuka;
- tempat parkir;
- trotoar;
- lampu penerangan; 7.papan...
SK No 192561 A
PRES!DEN
- papan nama; dan
- kantor pengurusan.
- pada 7-ona SPU-2 berupa:
- lebar jalan dapat dilalui pemadam;
- tempat pembuangan sampah dan limbah;
- jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka;
- tempat parkir;
- trotoar;
- lampu penerangan;
- papan nama; dan
- kantor pengurusan. o pada 7-ona SPU-3 berupa:
- lebar jalan dapat dilalui pemadam;
- tempat pembuangan sampah dan limbah;
- jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka;
- trotoar;
- lampu penerangan;
- papan nama; dan
- kantor pengurusan. p pada Zona C-1 berrrpa:
- sarana pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang menJrusui (nursing room), serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan
- perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. q.pada...
SK No 192562 A
PRESIDEN
q pada 7-ona C-2 berupa:
- sarana pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang menJrusui (nursing room), serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan
- perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. r pada 7.ona K-1 berupa:
- sarErna pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang men5rusui (nursing room), serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan
- perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. S. pada Tnna K-2 berupa:
- sarana pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang men5rusui (nursing rooml, serta jaringan utilitas ya
