Pasal 61
BAB 8 — PERATURAN ZONASI
(1) Ketinggian bangunan maksimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) huruf a ditetapkan pada Zona dengan ketentuan sebagai berikut:
- 7.ona PS ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
- 7.ona RTH-3 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
- Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
- Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
- 7-ona P-2 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
- Zona P-3 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
- 7.ona lK-2 ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter);
- Zona PTL ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
- Zona KPI . . .
SK No 177162 A
PRESIDEN
- Zona KPI ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter);
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
- Zona SPU-I ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter);
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 12 rn (dua belas meter);
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 12 m (dua belas meter);
- Zona C-1 ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter);
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 12 m (dua belas meter);
- Zona K-1 ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter);
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 12 m (dua belas meter);
- Zona K-3 ditetapkan sebesar 12 m (dua belas meter);
- ZonaKT ditetapkan sebesar 12 m (dua belas meter);
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
- ZonaTR ditetapkan sebesar L2 rn (dua belas meter);
- Zona HK ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter); dan
- Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter). (21 GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) huruf b ditetapkan pada Zona dengan ketentuan sebagai berikut:
- pada Zona PS berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); (tiga 2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m koma lima meter); dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada Tnna RTH-3 berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); (tiga 2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m koma lima meter); dan 3.jalan...
SK No 192553 A
PRESIDEN
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada 7.ona RTH-4 berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
- jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima) meter; dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada 7-ona RTH-7 berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
- jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada 7-ona P-2 berlaku:
- jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada 7.ona P-3 berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); (tiga 2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m koma lima meter); dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada Zona lK-2 berlaku jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter).
- pada Zona PTL berlaku jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 rn (dua koma lima meter).
- pada 7-ona KPI berlaku: (enam 1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m meter); dan (tiga 2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m koma lima meter)'
- pada . . .
SK No 192554A
PRESIDEN
- pada 7-ona R-3 berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
- jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada Zona R-4 berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
- jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada 7-ona SPU- 1 berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter);
- jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada 7-ona SPU-2 berlaku:
- jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada Tnna SPU-3 berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); (tiga 2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m koma lima meter); dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada 7.ona C-l berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); dan 2.jalan...
SK No 192555 A
PRESIDEN
- jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter).
- pada Zona C-2 berlaku jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter).
- pada 7.ona K-1 berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada 7-ona K-2 berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); dan (tiga 2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m koma lima meter).
- pada Zona K-3 berlaku jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter).
- pada 7.ona KT berlaku: (enam 1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m meter); (tiga 2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m koma lima meter); dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada Zona PL-3 berlaku jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada Zona TR berlaku: (enam 1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m meter); dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m (dua koma lima meter).
- pada Zona HK berlaku: (enam 1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m meter); dan (tiga 2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m koma lima meter). x.pada...
SK No 192556 A
PRESIDEN
- pada 7-ona HPK/PLBN berlaku:
- jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam meter); dan (tiga 2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m koma lima meter).
(3) Jarak bebas antarbangunan minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan sebagai berikut:
- Zona PS ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
- Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
- Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
- Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
- Zona P-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
- Zona P-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
- Zona IK-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
- Zona PTL ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
- Zona KPI ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); (tiga meter); m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); o. Zona C-l ditetapkan sebesar 3 m
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 4 m (empat meter);
- Zona K-1 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); (tiga meter); r. Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 m (empat meter); s. Zona K-3 ditetapkan sebesar 4 m
- Zona KT ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter);
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 5 m (lima meter);
- ZonaTR ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); (tiga meter); dan w. Zona HK ditetapkan sebesar 3 m (dua x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 2 m meter).
(4) JBS...
SK No 192557 A
PRESIDEN
58 (41 JBS minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) huruf d ditetapkan pada Zonadengan ketentuan sebagai berikut: (tiga meter); a. Zona PS ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); b. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 m (dua meter); e. Zona P-2 ditetapkan sebesar 2 m (tiga meter); f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 3 m
- Zona IK-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); (tiga meter); h. Zona PTL ditetapkan sebesar 3 m
- Zona KPI ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter); (dua meter); k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 m (tiga meter); 1. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 m (dua meter); o. Zona C-l ditetapkan sebesar 2 m
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
- Zona K-l ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); (tiga meter); r. Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); s. Zona K-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); t. ZonaKT ditetapkan sebesar 3 m (dua meter); u. ZonaPL-3 ditetapkan 2 m ".'b.""r (dua meter); v. ZonaTR ditetapkan sebesar 2 m (dua meter); dan w. Zona HK ditetapkan sebesar 2 m (dua x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 2 m meter).
Pasal 58 (5) JBB minimum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) huruf e ditetapkan pada Zonadengan ketentuan sebagai berikut: (tiga meter); a. Zona PS ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); b. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 3 m 3 m (tiga meter); c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar (tiga meter); d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 m e.ZonaP-2...
SK No 192558 A
PRESIDEN
(dua meter); e. Zona P-2 ditetapkan sebesar 2 m (tiga meter); f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 3 m
- Zona IK-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); (tiga meter); h. Zona PTL ditetapkan sebesar 3 m (dua meter); i. Zona KPI ditetapkan sebesar 2 m
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter); (dua meter); k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 m (tiga meter); 1. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 m (dua meter); o. Zona C-l ditetapkan sebesar 2 m
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter);
- Zona K-l ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); (tiga meter); r. Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); s. Zona K-3 ditetapkan sebesar 3 m (tiga meter); t. Zona KT ditetapkan sebesar 3 m (dua meter); u. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 2 m (dua meter); v. ZonaTR ditetapkan sebesar 2 m (dua meter); dan w. Zona HK ditetapkan sebesar 2 m (dua x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 2 m meter).
Bagian Kelima Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
