PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 19
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e merupakan rencana distribusi Zona
pada WP Yetetkun yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian lingkungan. (21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona Lindung; dan
- Zona Budi Daya.
Bagian Kedua Zona Lindung
