PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
